Aplikasi Penerimaan Faktur


Kepada Yth: Seluruh Supplier TTF IDM

Dengan Hormat,
Kami menginformasikan bahwa akan ada maintenance jaringan yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Selasa, 07 Mei 2024
Jam : 11.00 – 12.00 WIB

Hal ini berdampak kepada seluruh Link Network Public dan Interkoneksi sehingga Web TTF tidak akan
dapat diakses saat maintenance berlangsung.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Yth, Bpk/Ibu Pengguna TTF Online NHD

Ketentuan Lampiran “WAJIB” Kirim Fisik Dokumen Tagihan ke Finance IDM

1. TTF (hasil cetakan dari Web. TTF Online Idm)
2. Kwitansi/Invoice asli ber-materai
3. FP (Faktur Pajak)

Note :
- Lampiran Point 1 sd. 3 (masing2 cukup 1 PLY/ Tidak Perlu 2 Rangkap)
- Dokumen BTB copy/asli tidak perlu dilampirkan


Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Terima kasih.

Yth, Bpk/Ibu Pengguna TTF Online Hutang Dagang

Sehubungan adanya update program revisi password login pada Web TTFO. Bpk/Ibu Supplier bisa mengupdate Password Login User per 90 hari.
Untuk panduan mengenai reset password tersebut dan update penggunaan Web TTFO dapat mendownload melalui tombol di bawah ini.

Untuk pelaksanaan reset password login pada Web TTFO berlaku mulai, Hari/Tanggal: Senin, 14 Agustus 2023
Mohon agar panduan tersebut dapat dipelajari dan dipahami terlebih dahulu, sehingga pada saat pelaksanaan Live penggunaanya bisa berjalan dengan lancar.
Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Terima kasih.

Kepada Yth: Seluruh Supplier TTF IDM

Dengan Hormat,
Kami menginformasikan bahwa akan ada maintenance jaringan yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Rabu, 16 November 2022
Jam : 23.45 – 00.15 WIB

Hal ini berdampak kepada seluruh Link Network Public dan Interkoneksi sehingga Web TTF tidak akan
dapat diakses saat maintenance berlangsung.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Yth., Bapak/Ibu Pengguna TTF Online

Terkait kendala penggunaan web TTFO prepopulated, khusus nya untuk case yg file upload
DJP nya dianggap Invalid.

Hal tsb terjadi karena ada kesalahan atas file PDF yg di upload dalam bentuk Image/tidak bisa di blok
tampilan nya.Agar user supplier saat proses Split PDF nya dapat menggunakan aplikasi
Tarra.Dan panduan nya dapat download link berikut ini

Yth., Bapak/Ibu Pengguna TTF Online Non Hutang Dagang

Sehubungan ada nya fitur baru di Web TTFO, Bp/Ibu Supplier bisa input No Seri FP (Faktur Pajak) dengan cara memilih No Seri FP
yang sumber data nya dari DJP (Dirjen Pajak) untuk lebih memudahkan saat proses tukar faktur.
Untuk panduan mengenai fitur baru tersebut & update penggunaan Web TTFO nya, dapat men_download melalui Link berikut / tombol dibawah ini.


Dan untuk pelaksanaan penggunaan fitur baru & update penggunaan Web TTFO nya berlaku mulai
hari Selasa tanggal 01 November 2022.
Mohon agar panduan tersebut dapat dipelajari & dipahami terlebih dahulu, sehingga pada saat pelaksanaan Live penggunaan nya
bisa berjalan dengan lancar.

Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Terima Kasih

Yth. All Supplier NHD



Dihimbau untuk tidak melakukan proses input TTF bersamaan dalam 1 user login supplier (melakukan TTF di 2 atau lebih PC secara bersamaan)

Karena dikhawatirkan untuk faktur pajak sama yang dapat ter input 2 kali, pada saat melakukan proses TTF bersamaan (tidak muncul warning “Faktur pajak sudah pernah digunakan”)

Terimakasih
Yth. All Supplier NHD

Terkait adanya perubahan pada cetakan TTFS (penambahan kolom PPh 23 khusus untuk supplier NHD) :
-Atas Item yang dikenai pajak PPh 23 akan ditampilkan nilai potongannya pada pada cetakan TTFS (kolom PPh 23)
- Untuk nominal kwitansi (invoice supplier), tetap sebelum dipotong PPh (tidak ada perubahan)


Terimakasih




Bersama ini kami sampaikan perubahan data alamat PT. Indomarco Prismatama per 21 Oktober 2020:

Semula (Alamat Lama):
Nama : PT. INDOMARCO PRISMATAMA
NPWP : 01.337.994.6-092.000
Alamat : JL. ANCOL 1 BLOK 0 NO.9-10, RT.001 RW.011 ANCOL, PADEMANGAN, JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA 14430


Menjadi (Alamat Baru):
Nama : PT. INDOMARCO PRISMATAMA
NPWP : 01.337.994.6-092.000
Alamat : GEDUNG MENARA INDOMARET
JL. BOULEVARD PANTAI INDAH KAPUK, KAMAL MUARA, PENJARINGAN, KOTA ADM. JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA 14470

Berdasarkan perubahan tersebut diatas maka :
  1. Faktur Pajak yang sudah tercetak tertanggal s.d 31 Oktober 2020 dengan menggunakan alamat lama masih dapat diterima.
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan tertanggal 01 November 2020 - dst, sudah harus menggunakan alamat baru sesuai data tersebut diatas.
Demikian pemberitahuan perubahan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Untuk penamaan format file yang dapat di-Upload wajib mengikuti format sebagai berikut,

1. File Faktur Pajak
Format : FP_[Nama_File].pdf
Contoh : FP_00001.pdf (5 digit terakhir no seri FP)
2. File Invoice
Format : INV_[Nama_File].pdf
Contoh : INV_FA123IDM.pdf (Identitas Nomor Invoice Supplier)
3. File Kwitansi
Format : KWT_[Nama_File].pdf
Contoh : KWT_KW12345.pdf (Identitas No Kwitansi Supplier)

*Note : Mohon hindari penggunaan simbol dan spasi pada nama file,
Selain ketiga format diatas, maka akan ditolak
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai maka,
Per 1 Januari 2021 BEA METERAI hanya berlaku satu tarif yaitu RP. 10.000

Berikut merupakan penjelasan detail terkait informasi tersebut,
1. Nilai Tagihan dibawah Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) tidak dikenakan Meterai
2. Nilai Tagihan diatas Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) wajib menggunakan Meterai Rp 10.000,-
3. Cara Penggunaan Meterai Lama Rp 3.000,- dan Rp 6.000,- adalah sebagai berikut :
  • Dapat melekatkan 2 ( dua ) Meterai Rp 3.000,- dan Rp 6.000,- menjadi nominal sebesar Rp 9.000,- atau
  • Dapat melekatkan 2 ( dua ) Meterai Rp 6.000,- menjadi nominal sebesar Rp 12.000,-